Yang memikul Bea Meterai bila ada suatu hal di masa datang (pelanggaran administrasi) yaitu pemegang dokumen. Yang terutang Bea Meterai yaitu beberapa orang atau pihak-pihak yang memperoleh faedah dari dokumen itu.
Tarif Bea Meterai Rp 6. 000, 00 Dikenakan atas Dokumen :
Surat kesepakatan surat-surat yang lain (diantaranya : surat kuasa, surat hibah, serta surat pernyataan) yang di buat dengan maksud dipakai juga sebagai alat pembuktian tentang perbuatan, fakta atau kedaan yang berbentuk perdata. http://www.distributor-besar-materai.com/
Akta-akta Notaris termasuk juga salinannya.
Akta-akta yang di buat Petinggi Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk juga rangkap-rangkapnya.
Surat yang berisi jumlah yang punyai harga nominal kian lebih Rp 1. 000. 000, 00 (satu juta rupiah), yang sebutkan penerimaan duit, yang mengatakan pembukuan duit atau penyimpanan duit dalam rekening di bank, yang memuat pemberitahuan saldo rekening di bank, yang memuat pernyataan bahwa utang duit juga sebagai atau semuanya sudah dilunasi atau diperhitungkan
Surat-surat punya nilai seperti : wesel, promes, serta aksep yang harga nominalnya kian lebih Rp 1. 000. 000, 00 (satu juta rupiah).
Dampak dengan nama serta berbentuk apa pun selama harga nominalnya kian lebih Rp 1. 000. 000, 00 (satu juta rupiah).
Dokumen-dokumen yang bakal dipakai juga sebagai alat pembuktian di muka pengadilan : surat-surat umum serta surat-surat kerumahtanggaan, surat-surat yang awal mulanya tak dikenakan Bea Meterai berdasar pada maksudnya, apabila dipakai untuk maksud lain atau dipakai untuk orang lain, lain dari maksud awal mulanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar